Jumat, 07 Desember 2012

Samarang Juara Umum Taekwondo Porkab Garut 2012

Garut, Rabu 21/11/12 di SMAN 1 Garut, para Taekwondoin kecamatan samarang tampil dominan , dalam babak final cabang olah raga Taekwondo Pekan Olah Raga Kabupaten Garut PORKAB. Atlet taekwondo samarang berhasil mengalungkan 5 medali emas dari 9 kelas yang dipertandingkan. adapun edali tersebut di raih oleh : Tita Maryam pada kelas Under 40 putri, Natasya Nurpramita Under 45 putri, Siti Aliyah under 60 putri, Helmi Hmimulloh Under 40 putran dan Iman Sudirman pada kelas Under 55 Putra. dengan prolehan 5 medali emas dari CABOR taekwondo, samarang berhasil menempati peringkat 10 dari hasil prolehan medali mas dengan total medali emas yang didapat 6 medali emas.

Taekwondoin Uint Samarang juga, Pada Mei 2012 telah berhasil mewujudkan keinginan untuk mengikuti kejuaran tahunan yang diselenggarakan oleh Universitas Pendidikan Indonesia "UPI Chalengge 2012" pada event tersebut, ada dua atlet taekwondo unit samarang yang berhasil menyabet 2 medali perunggu, diantara ; M. Zulfi Chaikal Akbar dan Natasya Nurpramita.

Pemahaman Dasar Peraturan Kyorugi/Separing


Dalam pertandingan Kyorugi ternyata banyak ketidak puasan dan protes yang sering berujung tindakan yang kurang terpuji dari atlit, pelatih maupun orang tua atlit, ternyata banyak disebabkan oleh kurangnya pemahaman aturan pertandingan yang menjadi dasar pernilaian.
Untuk itu di bawah ini akan disampaikan dasar-dasar penilaian suatu pertandingan Kyorugi, berdasarkan Peraturan Kompetisi dan Interpretasi WTF, terbaru yang diamandemen tanggal 7 Oktober 2010, Artikel 11 tentang Teknik dan Area yang diijinkan dan Artikel 14 tentang Larangan dan Hukuman.
Dalam pertandingan Kyorugi atlit harus mempergunakan Teknik yang diijinkan dan mengenai Area Nilai yang sah:
1. Teknik yang diijinkan
1.1 Teknik Tangan, melancarkan pukulan dalam jarak yang rapat dan tepat.
1.2 Teknik Kaki, melancarkan tendangan dengan bagian kaki di bawah mata kaki.
2. Area serangan yang diijinkan
2.1 Pelindung badan, menyerang dengan teknik tangan maupun kaki ke area yang terlindung pelindung badan diijinkan, kecuali ke arah tulang belakang.
2.2 Muka dan kepala, termasuk kedua telinga dan belakang kepala, hanya teknik kaki yang diijinkan untuk menyerang area kepala.
Di bawah ini adalah daftar tindakan yang dilarang dalam Kyorugi dibagi 2, terdiri dari :
Tindakan yang dilarang yang akan mendapatkan “Kyong-go” ( pengurangan Nilai 0,5 ) :
1. Melewati garis batas arena pertandingan.
2. Menghindar dan menunda pertandingan.
3. Jatuh atau menjatuhkan diri.
4. Memegang, menahan atau mendorong lawan.
5. Menyerang di bawah pinggang.
6. Menyerang dengan lutut.
7. Menyerang muka/kepala lawan dengan tangan.
8. Sikap yang tidak patut, baik oleh atlit maupun pelatihnya.
9. Mengangkat lutut, untuk menghindari maupun menghambat serangan yang sah.
Tindakan terlarang yang akan mendapatkan “Gam-jeom” ( pengurangan Nilai 1)
1. Menyerang lawan setelah “Kal-yeo” (setelah dihentikan wasit tengah)
2. Menyerang lawan yang telah jatuh.
3. Menjatuhkan lawan dengan memegang atau menahan kaki sedang menyerang ataupun mendorong lawan dengan tangan.
4. Dengan sengaja menyerang muka/kepala lawan dengan tangan.
5. Interupsi jalannya pertandingan oleh peserta maupun pelatihnya.
6. Mengacau dan bersikap tidak terpuji oleh peserta maupun pelatihnya.
7. Mencurangi sistem penilaian elektronik dengan memanipulasi atau menaikkan kepekaan perlengkapan pertandingan.
Mendapatkan Dua “Kyong-go” akan dihitung sebagai tambahan 1 poin untuk lawan.
Bila mendapatkan “Gam-jeom” akan dihitung sebagai tambahan 1 poin untuk lawan.
Lawan akan dinyatakan menang bila mendapat jumlah 4 poin dari “Kyong-go” maupun “Gam-jeom” yang kita lakukan, walaupun saat itu poin kita lebih tinggi.
Untuk itu seharusnya kita berhati-hati agar tidak mendapat “Kyong-go” maupun “Gam-jeom” dari wasit, dengan bertanding yang baik dan sportif dan memahami aturan pertandingan.
Mari kita jadikan Taekwondo kita lebih santun dan dicintai seluruh masyarakat Indonesia.